MUTIARARAMADHAN: ”MENGGAPAI KEBAHAGIAN BERSAMA ALLAH” e-mail: blog: http:muhsinharstaff.umy.ac.id - http:www.slideshare.netMuhsinHariyanto 76 “Dahaga telah lenyap, urat-urat telah basah dan pahala atau ganjaran tetap ada insya Allâh” Hadis ini Hasan riwayat Abu Dâwud, no. 2357; Nasâ’i, 166; Ad-D aruquthni, ia mengatakan, “sanad hadis Itikaf merupakan salah satu ibadah yang istimewa. Terlebih pada 10 hari terakhir Ramadhan. Apa pengertian i’tikaf, bagaimana cara, niat, waktu, keutamaan dan syaratnya? Berikut ini pembahasannya. Pengertian ItikafHukum I’tikafNiat ItikafKeutamaan Itikaf1. Setiap saat mendapat pahala2. Sunnah Rasul3. Dapat lailatul qadarWaktu ItikafTempat ItikafSyarat dan RukunAgar Mendapat Pahala I’tikaf di RumahYang Membatalkan Itikaf I’tikaf إعتكاف berasal dari kata akafa عكف yang berarti al habsu الحبس yaitu mengurung diri atau menetap. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, pengertian i’tikaf secara bahasa adalah berada di suatu tempat dan mengikat diri kepadanya. Sedangkan menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu, pengertian i’tikaf secara bahasa adalah berdiam dan bertaut pada sesuatu, baik maupun buruk secara terus menerus. Penggunaan kata tersebut untuk sesuatu yang buruk misalnya kita dapati dalam Surat Al A’raf ayat 138. Secara istilah, pengertian itikaf adalah berdiam diri dan menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ …Dan janganlah kalian mencampuri mereka istri dalam kondisi kalian sedang melakukan i’tikaf di masjid… QS. Al Baqarah 187 Hukum I’tikaf Sayyid Sabiq menjelaskan, i’tikaf ada dua macam. Yaitu wajib dan sunnah. Itikaf wajib adalah i’tikaf karena nadzar. Misalnya ia mengatakan, “Jika aku sembuh dari penyakit ini, aku bernadzar akan beri’tikaf selama tiga hari.” Maka beri’tikaf tiga hari itu menjadi wajib baginya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ “Barangsiapa yang telah bernazar akan melakukan suatu kebaikan pada Allah, hendaklah dipenuhi nazar itu.” HR. Bukhari Bahkan meskipun nadzarnya itu terjadi pada masa jahiliyah. Umar bin Khattab radhiyallahu anhu pernah mengalaminya. أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ Umar bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Ya Rasulullah, dulu aku di masa jahiliyah pernah bernadzar untuk beritikaf satu malam di masjidil haram.” Rasulullah lantas bersabda, “Maka penuhilah nadzarmu itu.” HR. Bukhari Itikaf sunnah adalah itikaf secara suka rela untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Termasuk beri’tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan adalah termasuk yang sunnah ini. Namun hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan ini. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam biasa i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga beliau diwafatkan Allah. Kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sesudah beliau wafat.” HR. Bukhari Baca juga Sholat Tahajud Niat Itikaf Itikaf harus disertai niat. Niat itulah yang membedakan seseorang beri’tikaf atau tidak, meskipun sama-sama berada di masjid. Para ulama sepakat bahwa tempat niat adalah di dalam hati. Sehingga tidak harus melafadzkan niat. Namun Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, jumhur ulama selain mazhab Maliki berpendapat melafadzkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bagi yang melafadzkan niat, berikut ini adalah lafadz niat itikaf نَوَيْتُ الْإِعْتِكَافَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى Nawaitul i’tikaafa sunnatal lillaahi ta’aalaa Artinya Aku berniat itikaf, sunnah karena Allah Ta’ala Sedangkan untuk i’tikaf wajib tersebab nadzar, lafadz niat itikaf sebagai berikut نَوَيْتُ الْإِعْتِكَافَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى Nawaitul i’tikaafa fardlol lillaahi ta’aalaa Artinya Aku berniat itikaf, fardlu karena Allah Ta’ala Baca juga Shalat Istikharah Keutamaan Itikaf Keutamaan itikaf antara lain adalah sebagai berikut 1. Setiap saat mendapat pahala Tujuannya di masjid dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Saat terjaga, ia mengisi waktunya dengan shalat, tilawah, dzikir, berdoa, bermunajat, tadabbur, tafakkur atau mengkaji ilmu. Bahkan dalam kondisi tidur pun, orang yang beritikaf mendapatkan pahala yang besarnya tidak bisa didapatkan oleh orang yang tidur di rumahnya. Sebab tidurnya itu termasuk rangkaian i’tikaf. 2. Sunnah Rasul Itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan adalah sunnah Rasulullah. Beliau tidak pernah meninggalkannya. Bahkan di Ramadhan terakhir sebelum wafat, Rasulullah beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula istri beliau dan para sahabat Nabi. Mereka beritikaf 10 hari terakhir Ramadhan ini. Bahkan sepeninggal Rasulullah, istri-istri beliau juga beritikaf 10 hari terakhir Ramadhan. Sebagaimana hadits di atas. 3. Dapat lailatul qadar Orang yang itikaf 10 hari terakhir Ramadhan, insya Allah ia akan mendapatkan lailatul qadar. Bagaimana tidak, menurut hadits-hadits shahih, lailatul qadar turun pada malam ganjil pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Bukankah saat itu orang yang beritikaf sedang beribadah kepada Allah? Bahkan seandainya orang yang beritikaf itu sedang tidur dan hanya bangun sebentar pada malam lailatul qadar, insya Allah ia tetap mendapat lailatul qadar karena tidurnya merupakan rangkaian itikaf dan berpahala. Waktu Itikaf Itikaf wajib harus dilakukan sesuai dengan kewajibannya. Jika ia bernadzar beritikaf semalam, maka waktu itikafnya adalah semalam. Jika ia bernadzar beriktikaf tiga hari tiga malam, maka waktu itikaf baginya adalah tiga hari tiga malam. Itikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hanya berlaku pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Yakni mulai ketika matahari terbenam pada malam ke-21 atau ke-20 jika Ramadhannya 29 hari sampai habisnya Ramadhan, yakni saat matahari terbenam malam hari raya Idul Fitri. Lebih afdhal utama jika ia meneruskan hingga shalat idul fitri dan baru meninggalkan masjid setelah shalat idul fitri. Adapun waktu itikaf sunnah yang suka rela, ia tidak dibatasi. Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, meskipun waktunya singkat, seseorang yang berdiam diri di masjid dengan niat itikaf maka itu termasuk itikaf. Namun menurut mazhab Maliki, waktu beritikaf minimal adalah sehari semalam. Menurut mazhab Syafi’i, waktu itikaf minimal adalah bisa disebut menetap atau berdiam diri di masjid. Yaitu lebih panjang dari ukuran waktu tuma’ninah saat ruku’ atau sujud. Jadi menurut mazhab Syafii, Hanafi dan Hanbali, seseorang yang itikaf satu jam atau bahkan hanya setengah jam pun boleh. Sehingga bagi yang tidak bisa beritikaf penuh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, ia bisa beritikaf sebagiannya. Misalnya datang ke masjid menjelang shalat isya’ dan beritikaf sampai Subuh. Atau bahkan datang ke masjid beberapa jam sebelum shalat Subuh dan beritikaf sampai Subuh atau pagi hari. Tempat Itikaf Seluruh ulama sepakat bahwa tempat itikaf adalah di masjid. Sehingga tidak boleh beritikaf di mushala di dalam rumahnya sendiri, kecuali wanita menurut mazhab Hanafi. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah, masjid mana yang boleh menjadi tempat itikaf. Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, tempat i’tikaf adalah masjid jamaah. Yaitu masjid yang di dalamnya didirikan shalat berjamaah. Menurut mazhab Maliki, tempat i’tikaf adalah semua masjid. Tidak boleh beri’tikaf di masjid rumah yang tertutup untuk orang umum. Demikian pula menurut mazhab Syafi’i, tempat itikaf adalah seluruh masjid. Dan lebih utama masjid jami’, yaitu masjid yang dipakai untuk Sholat Jumat. Namun dalam kondisi pandemi, jika suatu daerah tingkat penyebaran wabah covid-19 masih tinggi sehingga masjid tidak menyelenggarakan i’tikaf, boleh melakukan i’tikaf di mushala rumah. Sebagaimana pendapat Madzhab Hanafi yang membolehkan wanita i’tikaf di mushala rumahnya dan pendapat sebagian kalangan Maliki dan Syafi’i yang membolehkan i’tikaf di mushala rumah sebagaimana dijelaskan dalam Syarh az Zurqani alal Muwaththa’. Meskipun dalam kondisi normal, pendapat itu merupakan pendapat yang lemah. مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا ، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا ، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ Tidaklah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dihadapkan pada dua pilihan melainkan beliau akan memilih paling ringan di antara keduanya, selama itu tidak berdosa. Jika itu berdosa, maka beliau adalah manusia yang paling menjauh darinya. HR. Bukhari Syarat dan Rukun Untuk sahnya i’tikaf disyaratkan hal-hal sebagai berikut Islam. I’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir. Berakal sehat atau tamyiz. I’tikaf orang gila hukumnya tidak sah. Itikaf anak kecil yang belum mumayyiz juga tidak sah. Bertempat di masjid. Tidak sah itikaf di rumah. Kecuali menurut mazhab Hanafi yang membolehkan wanita beri’tikaf di mushala rumahnya. Suci dari hadats besar. I’tikaf orang yang sedang junub, haid atau nifas tidak sah. Bahkan mereka dilarang berada di dalam masjid. Izin suami bagi istri. Menurut mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali, seorang istri tidak sah beri’tikaf tanpa izin dari suaminya. Rukun i’tikaf hanya ada dua. Yakni niat itikaf dan tinggal berdiam diri di masjid. Jika tidak berniat beri’tikaf, maka meskipun ia berada di masjid, keberadaannya bukanlah i’tikaf. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang berniat beri’tikaf tapi ia tidak berada di masjid, maka itu bukan i’tikaf. Ibnu Jazi Al Maliki mengatakan, seseorang yang sedang beri’tikaf harus menyibukkan diri dengan ibadah sebisa mungkin, siang dan malam. Berupa sholat, dzikir, tilawah dan ibadah-ibadah lainnya. Baca juga Kiat agar Sholat Khusyu’ Agar Mendapat Pahala I’tikaf di Rumah Agar mendapat pahala i’tikaf di rumah, berikut ini hal yang harus diperhatikan sebagaimana kami kutip dari Bayan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera PKS Ramadhan 1441 H Memasang niat i’tikaf sebagaimana tahun-tahun sebelumnya Membuat atau menetapkan satu lokasi khusus di dalam rumah sebagai tempat untuk melakukan ibadah sampai akhir Ramadhan mushala Mengisi waktu di tempat tersebut terutama di sepuluh hari terakhir Ramadhan dengan memperbanyak sholat, tilawah, dzikir, doa dan munajat. Perbanyak pula membaca doa lailatul qadar pada malam hari ketika i’tikaf. Yang Membatalkan Itikaf Ada 5 hal yang membatalkan itikaf, yaitu Murtad. Sengaja keluar dari masjid tempat i’tikaf walaupun sebentar, tanpa adanya udzur syar’i. Hilang akal karena gila atau mabuk. Datangnya haid atau nifas. Jima’ meskipun karena lupa atau dipaksa. Keluar mani baik karena mimpi atau disengaja. Melakukan dosa besar. Demikian pembahasan mengenai itikaf. Mulai dari pengertian, hukum, niat, keutamaan, waktu, tempat, syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkannya. Wallaahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

Berikut30 kata-kata mutiara Islam tentang tolong-menolong yang dapat menjadi dorongan untuk selalu berbuat baik kepada sesama seperti dikutip dari Mutiara Islam Rabu 992020. Mood seseorang akan jauh lebih baik ketika mereka tersenyum. Menerima keadaan dan ikhlas dengan apa yang telah terjadi juga akan memberikanmu kemudahan untuk melangkah

- Pengertian itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid oleh orang tertentu dengan niat tertentu demi mencari ridha Allah. Ketika seseorang melakukan iktikaf, ia mesti memperhatikan rukun i'tikaf dan syarat i'tikaf. Terlebih, iktikaf adalah salah satu cara untuk menggapai malam lailatul qadar bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Iktikaf hukumnya sunah. Ibadah ini dianjurkan pelaksanaanya oleh Nabi Muhammad saw. Pelaksanaan iktikaf dapat merujuk firman Allah Swt. dalam Surah Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut “… Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”QS. Al Baqarah [2]187 Sebagai ibadah sunah, iktikaf dapat ini dilaksanakan pada waktu kapan pun. Hanya saja Rasulullah saw. sangat menganjurkan supaya amalan tersebut ditunaikan pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Dikisahkan dalam sebuah hadis riwayat Aisyah ra., “Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1886 dan Muslim 2006. Iktikaf berdasarkan perkembangan bahasa berasal dari kata i’tikafa-ya’takifu-i’tikafa yang berarti tinggal di suatu tempat. Berdasarkan istilahnya, iktikaf dapat dimaknai dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. melalui amalan yang baik. Beberapa amalan yang dapat dilakukan saat beriktikaf seperti salat sunah, membaca Al Qur’an tadarus Al Qur’an, berzikir, berdoa, hingga membaca buku-buku agama. Rasulullah saw. melakukan iktikaf salah satunya sebagai contoh kepada umatnya untuk menggapai malam lailatul qadar. Yang disebut lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah dan kemuliaan. Malam ini istimewa, karena apabila seorang muslim beribadah pada waktu tersebut, maka amalannya lebih baik dari pada ibadah seribu bulan. Rasulullah saw. bahkan pernah melakukan iktikaf selama 20 hari di bulan Ramadan. Dikisahkan dalam sebuah hadis riwayat Ubay bin Ka’ab ra., ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. Rukun I'tikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan Hal utama yang harus diperhatikan untuk mendapatkan keutamaan dari iktikaf adalah rukun dan syaratnya. Seorang muslim layak mencermati kedua hal ini supaya dapat melaksanakan iktikaf dengan benar sesuai "Tuntunan I’tikaf di Masjid" oleh Zakky Mubarak NU Online, berikut ini beberapa rukun iktikaf. 1. Niat iktikafBerikut ini niat iktikaf yang dapat dibaca oleh seorang muslim bersumber dari kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj dalam bahasa Arab dan latin beserta artinya. نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ Lafal latinnya Nawaitu an atakifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīhArtinya “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya. Imam An-Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Muhadzab juga menuliskan lafal doa niat iktikaf yang dapat dibaca oleh muslim berikut. نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى Lafal latinnya Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi taālāArtinya “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.” 2. Berdiam diri di dalam masjidIktikaf dapat dilakukan dalam rentang waktu lama atau sebentar, siang hari maupun malam hari, sesuai keinginan dari mu’takif orang yang beriktikaf. Syarat I'tikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan Beberapa syarat iktikaf meliputi 3 hal muslim atau beragama berakal sehat tidak gila.Ketiga, suci dari hadas besar. Apabila seseorang melakukan iktikaf, namun tidak memenuhi ketika syarat ini, maka iktikafnya tidak sah. - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Fitra Firdaus

Katakata bijak keren tentang seni juga bisa kamu jadikan caption media sosial. Dengan menjadikannya caption, unggahanmu akan lebih menarik. Berikut kumpulan kata-kata bijak keren tentang seni, dinukil dari Everydaypower dan Cravepainting, Jumat (5/8/2022). I'tikaf artinya berdiam di dalam masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari yang terakhir, selalu melaksanakan i'tikaf. Bahkan secara khusus -pada tahun wafatnya-, beliau beri'tikaf pada bulan Ramadhan itu selama 20 hari, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibu Hurairah. Pelaksanaan i 'tikaf oleh Rasulullah SAW dan para Shahabat selama 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan itu erat kaitannya dengan Lailatul Qadar. Dalam artian, Nabi dan para shahabat beri'tikaf atau bertekun ibadah untuk berjaga-jaga ketika turun Lailatul Qadar. Sedikit pun tidak disangsikan lagi bahwa, tempat pelaksanaan i'tikaf itu adalah masjid. Namun, masalahnya adalah masjid yang mana? Sementara Rasulullah SAW melaksanakan i'tikaf di masjidnya sendiri, yakni masjid Nabawi di Madinah. Oleh sebab itulah, ada banyak pendapat mengenai dimana seharusnya i'tikaf itu di­laksanakan. Lantaran pengertian masjid tempat i 'tikaf yang ditunjukkan Al Qur'an dianggap masih relatif. Firman Allah SWTوَأنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ "Sedangkan kamu beri'tikaf dalam masjid." QS Al Baqarah 2 187 Pendapat pertama; i'tikaf itu hanya dapat dilaksanakan di 3 masjid. Yakni Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsha di Palestina. Dimana pendapat ini didasar­kan pada hadits yang menjelaskan bahwa, dilarang atau tidak akan diberangkatkan kendaraan kecuali menuju 3 masjid tersebut di atas. Pendapat kedua, menyatakan; i'tikaf itu harus dilaksanakan di Masjid Jami'. Yakni masjid yang biasa digunakan untuk mendirikan shalat 5 waktu berjamaah dan ibadah Jum'at. Pendapat ini mungkin tepat, jika dikaitkan bahwa i'tikaf yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW itu di masjidnya sendiri yang termasuk dalam kategori Masjid Jami'. Menurut pendapat kami, jika kita perhatikan Al-Baqarah ayat 187 sebagaimana tersebut di atas, nampak jelas bahwa pengertian masjid yang dinyatakan itu sifatnya umum. Lantaran tidak diikuti dengan satupun nama masjid tertentu. Baik dari ketiga masjid sebagaimana pendapat di atas, maupun selain Masjid Jami'. Dengan demikian, mengacu pada lahirnya ayat ini, dapat diambil kesimpulan bahwa; i'tikaf dapat dilaksanakan di Masjid Jami' dan lainnya seperti mushalla misalnya; Walaupun memang, i'tikaf Ramadhan itu lebih baik dilaksanakan di Masjid Jami', supaya ketika harus melaksanakan kewajiban ibadah Jum'at misalnya, ia tak perlu lagi keluar dari masjid tempat i'tikafnya menuiu Masiid Jami'. Apakah yang Dikerjakan Ketika Beri'tikaf?Sesuai dengan tujuan i'tikaf yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka orang yang sedang i'tikaf hendaknya memperbanyak amal ibadah. Misalnya, dengan cara; shalat sunnat, membaca Al-Qur'an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, istighfar, shalawat Nabi, serta memperbanyak do 'a dan tafakkur. Begitu pula dapat dengan cara melakukan kebajikan lainnya, seperti; mempelajari tafsir, hadits, dan atau ilmu-ilmu agama Islam lainnya. Orang yang sedang beri'tikaf hendaknya menghindari segala hal yang tidak ada manfaatnya, baik dalam perbuatan maupun ucapan. Sabda Rasulullah SAW bersabdaمِنْ حُسْنِ إسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ "Di antara kebaikan seorang Islam adalah, meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya." HR. Tirmitzi dan Ibnu Majah, dari Abu Bashrah Daam konteks i'tikaf, termasuk dalam hal yang tidak bermanfaat adalah, berdiam diri dengan sia-sia. Jadi, bukan berdiam karena tafakkur. Orang yang sedang i'tikaf, wajib melaksanakan segala sesuatu yang merupakan unsur atau hakikat dari i'tikaf itu sendiri. Lantaran unsur-unsur itulah yang disebut sebagai rukun. Niat misalnya, yang wajib dilaksanakan untuk setiap ibadah, juga wajib dilaksa­nakan ketika i'tikaf. Karena petunjuk secara umum dalam suatu hadits telah jelas, bahwa setiap ibadah wajib disertai dengan niat. Selain itu, orang yang sedang beri'tikaf juga wajib tinggal di dalam masjid, lantaran tinggal di dalam masjid merupakan unsur penentu untuk dapat disebut i'tikaf. Orang-orang yang sedang i'tikaf juga wajib menghindarkan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya. Seperti, bersetubuh dan keluar dari masjid tanpa alasan yang sah. Dapatkah I'tikaf Dilaksanakan Setiap Saat? Sejauh yang kami dapat dari keterangan berbagai hadits, i'tikaf itu dilaksanakan oleh Rasulullah SAW hanya pada bulan Ramadhan. Dan walaupun pernah dilaksanakan pula olehnya pada 10 hari pertama bulan Syawal, hanya sebagai pengganti i'tikaf Rama¬dhan, yang gagallantaran satu dan lain hal. Maka boleh jadi, dengan hanya mengambil kesimpulan dari berbagai hadits yang mengungkap tentang i'tikaf Ramadhan, muncul suatu pendapat yang menyatakan bahwa, i'tikaf tidak disunnatkan secara mutlak sebagai suatu bentuk ibadah yang dapat dilaksanakan setiap saat. Pendapat ini, memang cukup beralasan. Namun menurut kami, jika kita berbicara mengenai perintah melaksanakan nadzar i'tikaf, sebagaimana perintah Rasulullah SAW kepada 'Umar bin Khattab untuk memenuhi nadzar i'tikafnya, maka di dalamnya nampak jelas terkandung pengertian bahwa i'tikaf berarti suatu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Atau dengan kata lain, i'tikaf adalah suatu ibadah yang dapat dilaksanakan setiap waktu, jika memang kita kehendaki. Seandainya i'tikaf tidak termasuk sebagai suatu bentuk ketaatan kepada-Nya, maka tentu saja Umar bin Khattab tidak akan diperintah untuk memenuhi nadzar i'tikafnya. Sabda Rasulullah SAW مَنْ نَذَرَ أنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِيْعُهُ "Siapapun yang telah bematzar akan berbuat taat kepadaAllah, maka laksanakanlah natzar tersebut." HR. Bukhari Selain itu -sebagai tambahan- terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan melaksanakan natzar yang tidak membawa nilai kebaikan atau ketaatan kepada Allah SWT sebagai ibadah. Dengan demikian, nampak semakin jelas bahwa i'tikaf merupakan suatu bentuk ibadah yang secara mutlak dapat dilaksanakan setiap saat, dengan mendapat pahala meskipun hanya Arwani Faishal Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU 40Kata Kata Mutiara Islam Tentang Sedekah Bikin Semangat Berbag . Dengan adanya kebersamaan entah kenapa kita merasa sangat nyaman untuk berbagi satu sama lain. Kata mutiara tentang jam. Masjid merupakan rumah Allah yang dibangun secara khusus sebagai tempat untuk beribadah kepada-Nya terutama untuk mengerjakan ibadah shalat. Banyak kata
* I'tikaf Ramadhan *. I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Dalil Disyari’atkannya I’tikaf ... Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”[2] Dari Abu Hurairah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا “Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”.[3] Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan 10 hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana hadits Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[4] Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.[5] I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Tetapi janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”QS. Al Baqarah 187. Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.”[6] Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.[7] I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas yang artinya “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [8] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut surat Al Baqarah ayat 187 menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[9].[10] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[11] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”QS. Al Baqarah 187. Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[12] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib bagi laki-laki. Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif 1 meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan 2 terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[13] Wanita Boleh Beri’tikaf Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. Aisyah radhiyallahu anha berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia Yahya bin Sa’id berkata Kemudian Aisyah radhiyallahu anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[14] Dari Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[15] Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat 1 Meminta izin suami dan 2 Tidak menimbulkan fitnah godaan bagi laki-laki sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian.[16] Lama Waktu Berdiam di Masjid Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. [17] Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.[18] Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan[19]. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.[20] Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak[21] adalah selama disebut berdiam di masjid walaupun hanya sesaat.”[22] Yang Membatalkan I’tikaf Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak. Jima’ bersetubuh dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ kesepakatan ulama bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ hubungan intim[23]. Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain. Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya. Mandi dan berwudhu di masjid. Membawa kasur untuk tidur di masjid. Mulai Masuk dan Keluar Masjid Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 dan keluar setelah shalat shubuh pada hari Idul Fithri menuju lapangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia Yahya bin Sa’id berkata Kemudian Aisyah radhiyallahu anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[24] Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam. Adab I’tikaf Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.[25] [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1699. [2] Al Mughni, 4/456. [3] HR. Bukhari no. 2044. [4] HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172. [5] Latho-if Al Ma’arif, hal. 338 [6] Fathul Bari, 4/271. [7] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13775. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151. [9] Fathul Bari, 4/271. [10] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ sabda Nabi atau mauquf perkataan sahabat. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151. Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4/272. [11] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13754. [12] Lihat Al Mughni, 4/462. [13] Al Mugni, 4/461. [14] HR. Bukhari no. 2041. [15] HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172. [16] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151-152. [17] Lihat Fathul Bari, 4/272. [18] Idem. [19] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/153. [20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/154. [21] I’tikaf mutlak, maksudnya adalah i’tikaf tanpa disebutkan syarat berapa lama. [22] Al Inshof, 6/17. [23] Fathul Bari, 4/272. [24] HR. Bukhari no. 2041. [25] Lihat pembahasan I’tikaf di Shahih Fiqh Sunnah, 2/150-158.
Janganpernah menyerah.”. “Cinta tumbuh dan berbuah di tempat-tempat di mana ia ditanam.”. “Tuhan selalu memenuhi janji-Nya, termasuk termasuk cinta dan bantuan dia untuk anaknya.”. “Ketika hidup memungkinkan kita untuk turun, Tuhan Yesus selalu akan mengangkat kita.”. “Menabur keburukan di sekitar orang lain, berpikir tentang
Fiqih Tuntunan Itikaf di Bulan Ramadhan FIQH RINGKAS TERKAIT I'TIKAF 10 HARI TERAKHIR RAMADHAN Pada sepuluh hari terakhir dibulan Ramadhan Rasulullah ﷺ lebih bersungguh-sungguh dan memperbanyak dalam beribadah dan beramal. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu anha menuturkan, يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَيَجْتَهِدُ فِى غَيْرِه“Bahwasannya Nabi ﷺ bersungguh-sungguh beribadah dan beramal –ed pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan yang tidak seperti bersunguh-sungguh dihari lainnya.” HR. Muslim Dan dalam hadits yang lain Aisyah radiyallahu anhu menuturkan, إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ“Nabi ﷺ apabila masuk sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan –ed mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan istrinya” HR. Bukhari dan Muslim Diantara bentuk untuk mengisi sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan adalah dengan melaksankan i’tikaf. ________________________________ DEFINISI DAN HUKUM I'TIKAF I’tikaf adalah Menetapnya seorang muslim yang mumayyiz di Masjid dalam rangka untuk melaksanakan keta'atan kepada Allah Ta'ala. Hukumnya sunnah, hal ini berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ“tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” Al-Baqarah ayat 187 Dari Aisyah Radhiyallaahu 'anha menuturkan “Bahwa Nabi ﷺ senantiasa beri’tikaf pada sepuluh terakhir dibulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian ber’itikaf istri-istri beliau setelahnya.” HR. Bukhari dan Muslim ________________________________ SYARAT-SYARAT I'TIKAF ⑴ Muslim yang mumayyiz dan berakal. Tidak sah i’tikaf dari seorang kafir, orang gila dan anak kecil. ⑵ Niat niat beri’tikaf dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’alaa. Rasulullah ﷺ bersabda إنما الأعمال بالنيات “Sesungguhnya segala amalan tergantung dari niatnya.” HR. Bukhari dan Muslim ⑶ I’tikaf dilaksanakan di Masjid. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam Masjid.” Al-Baqarah 187 ⑷ Masjid yang digunakan untuk i’tikaf adalah yang biasa dipakai shalat jama’ah. ⑸ Bersih dari hadats akbar besar. Tidak sah i’tikaf dalam keadaan junub, haid dan nifas. ________________________________ PEMBATAL I'TIKAF ➊ Keluar Masjid dengan sengaja tanpa adanya hajat kebutuhan. ➋Jima’ berhubungan suami istri walau seandainya dilakukan pada malam hari. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ “ tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam Masjid.” Al-Baqarah 187 ➌Hilangnya akal. Rusaknya i’tikaf dengan gila dan mabuk. ➍Haidh dan nifas ➎Murtad Allah Subhaanahu wata’ala berfirman لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu.” Az-Zumar 65 ________________________________ KAPAN MULAI I'TIKAF? Barangsiapa yang berniat i’tikaf di sepuluh terakhir di bulan Ramadhan, maka dia masuk pada malam ke 21 Ramadhan. Sesaat setelah terbenam matahari pada hari ke 20. Ia mulai beri’tikaf pada malam itu. Dan keluar dari i’tikaf setelah terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Insya Allah inilah pendapat yang terpilih. ________________________________ YANG DISUNNAHKAN KETIKA I'TIKAF Memperbanyak ibadah kepada Allah dengan shalat, dzikir, membaca AL-Qur’an, berdo'a , memohon ampun dan bertaubat kepada-Nya serta ibadah-ibadah lainnya. ________________________________ YANG DIBOLEHKAN KETIKA I'TIKAF Dibolehkan untuk keluar dari Masjid untuk berwudhu, atau untuk buang hajat. Bagi orang yang beri’tikaf boleh untuk makan dan minum disertai dengan menjaga kebersihan Masjid. Wallahu a’lam bish shawwab. ________________________________ Sumber Kitab Fiqih Muyassar Fii Dhou`il Kitab Wassunnah. Alih Bahasa Al-Ustadz 'Abdullah Al-Jakarty -hafidzahullah- ______________ مجموعـــــة توزيع الفـــــوائد WA Forum Berbagi Faidah [FBF]
Berikutini adalah tata cara melakukan i'tikaf, amalan Materi Khutbah Jumat tentang Pelanggaran saat Ada yang Meninggal Dunia, Simak Selengkapnya Selasa, 2 Agustus 2022 | 10:56 WIB Selamat Pagi Agustus! 15 Kata-kata Mutiara Sambut Bulan Agustus 2022, Ucapan Berkesan, Doa dan Harapan Baik. 5. Jakarta - I'tikaf adalah ibadah yang dicirikan dengan berdiam diri di dalam masjid. Berdiam diri merujuk pada tidak keluar masjid karena sibuk melaksanakan berbagai ibadah wajib dan dari situs Muhammadiyah, i'tikaf telah dijelaskan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 187ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَArab latin ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụnArtinya "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam, tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."Dalam hadits yang diceritakan Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW melakukan i'tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadan. Berikut haditsnyaأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]Artinya "Nabi SAW melakukan i'tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadan, beliau melakukannya sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i'tikaf setelah beliau wafat." HR Muslim.Sebagai umatnya, semua tingkah laku Nabi SAW menjadi panutan dan pedoman dalam hidup. Termasuk melakukan i'tikaf yang disarankan bagi tiap muslim. Bagi yang ingin melaksanakan sunah Nabi SAW, berikut penjelasan tata cara dan pelaksanaannyaBacaan niat diperlukan untuk membedakan maksud seseorang berdiam diri di masjid. Apakah untuk ibadah atau melakukan aktivitas lain. Bagi yang ingin beribadah, tentu wajib taat pada rukun dan syarat yang dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H Ahmad Ahyar, Ahmad Najibullah, berikut niat i'tikaf dalam Arab dan latinنَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِArab latin Nawaitu an a'takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīhArtinya "Saya berniat i'tikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya."B. Syarat i'tikafDalam situsnya, PP Muhammadiyah menjelaskan syarat diperlukan sebagai sahnya suatu ibadah. Syarat i'tikaf adalahMuslimSudah baligh bagi laki-laki dan perempuanHarus dilaksanakan di masjid baik yang biasa atau masjid jami'Telah berniat i'tikafBerakalSuci dari hadas Rukun i'tikafRukun adalah semua hal dalam ibadah yang telah menjadi bagian sehingga tak mungkin dipisah. Rukun wajib dilakukan selama ibadah sehingga sifatnya cenderung penjelasan tersebut, rukun i'tikaf adalahBerniat ibadah hanya untuk Allah SWTBerdiam diri di dalam masjid selama waktu ulama berbeda pendapat terkait lamanya berdiam diri dalam masjid. Ulama mahdzab Hanafi, Syafi'i, Hanbali menjelaskan i'tikaf bisa dilakukan satu jam Sa'ah pada siang atau malam dari situs Institut Agama Islam An Nur Lampung, ulama madzhab Maliki ada yang berpendapat i'tikaf dilakukan sehari semalam tanpa putus. Sedangkan yang lain mengatakan, i'tikaf dapat dilaksanakan sehari tanpa diambil jalan tengahnya, i'tikaf bisa dilakukan satu, dua, atau tiga jam. Namun i'tikaf juga dapat dilaksanakan 24 jam sesuai kemampuan tiap Tempat pelaksanaan i'tikafSesuai syarat i'tikaf, ibadah sunah ini harus dilaksanakan di masjid. Ketentuan ini untuk memudahkan jemaah i'tikaf saat harus salat, serta menekan risiko bercampurnya jemaah perempuan dan penjelasan ini, semoga tiap muslim dimudahkan untuk i'tikaf di 10 hari terakhir Ramadan. Dalam situ hadits dikisahkan, Nabi sangat menjaga ibadah ini meski bersifat sunahعَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا DariArtinya Ubay bin Ka'ab RA berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW i'tikaf pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadan. Pernah selama satu tahun beliau tidak i'tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau i'tikaf selama dua puluh hari." HR Abu Daud. Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] row/lus bWACoho.
  • z8z8bftc0s.pages.dev/342
  • z8z8bftc0s.pages.dev/198
  • z8z8bftc0s.pages.dev/268
  • z8z8bftc0s.pages.dev/339
  • z8z8bftc0s.pages.dev/556
  • z8z8bftc0s.pages.dev/92
  • z8z8bftc0s.pages.dev/522
  • z8z8bftc0s.pages.dev/369
  • kata mutiara tentang i tikaf